Irjen Kemenag Tegaskan Penilaian Reformasi Birokrasi Berbasis Bukti

By Admin

nusakini.com--Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa penilaian reformasi birokrasi berbasis pada bukti (evidence). Menurutnya, komitmen saja tidak cukup apalagi cuma niat, tidak cukup. 

"Bukan saja komitmen tapi juga secara bertahap dapat menunjukkan langkah-langkah (step by step) untuk mewujudkan RB yang semakin nyata yang endingnya sejatinya adalah layanan yang lebih baik terhadap stakeholder Kementerian Agama," ujar Irjen saat menghadiri Exit Meeting Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2017 di kantor Kemenag, Jumat (22/12).. 

Irjen memaparkan, nilai capaian reformasi birokrasi Kemenag menunjukkan trend kenaikan selama 3 tahun terakhir. Tahun 2014 mencapai 54,83 kategori CC, 2015 meningkat menjadi 62,28 masuk kategori B dan tahun 2016 mencapai 69,14 masih dalam kategori B. Nur Kholis berharap nilai capaian RB tahun 2017 tidak akan berbeda jauh dengan hasil nilai evaluasi mandiri PMPRB yang mencapai angka 78,82 dengan kategori BB. 

Dalam kesempatan tersebut, Irjen juga mengapresiasi tim RB yang telah bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti (evidence) guna memenuhi aspek penilaian RB oleh tim Kementerian PAN RB. Irjen juga memaparkan pencapaian-pencapaian yang diraih oleh Kemenag dari KPK yaitu Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Terbaik dan Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2017. 

Pada exit meeting kali ini, Asdep Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah III Kementerian PAN RB Naptalina Sipayung tidak memaparkan nilai capaian RB Kemenag secara gamblang. Naptalina menguraikan beberapa hal yang sudah dinilai baik dan beberapa hal yang perlu diperbaiki. 

"Hasil sementara yang kami dapatkan, memang ada beberapa peningkatan terkait dengan survei persepsi, peningkatan dari tahun sebelumnya, untuk persepsi pegawai, banyak kemajuan-kemajuan yang dirasakan oleh pegawai Kemenag terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi," ujar Naptalina. 

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian PAN RB masih memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja ke depan bagi Kemenag untuk melengkapi bukti (evidence) agar hasil penilaian dapat segera dipanelkan di Kementerian PAN RB. 

"Dalam proses panel, kami akan berikan bukti yang kami tahu saja, oleh karena itu, beberapa hal yang sudah baik akan kami pertahankan, dan untuk hal-hal yang belum baik, berikan kami bukti yang sebanyak-banyaknya," ujar Naptalina.(p/ab)